SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI CARETAKER 1
Skema sertifikasi Caretaker 1 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema bersama LSP-PD Wahyu Utama Sejahtera Mandiri (WUSM) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-PD Wahyu Utama Sejahtera Mandiri (WUSM). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Caregiver Lanjut Usia,
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Golongan Pokok Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik Bidang Pekerja Domestik,
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik.
Surat Keputusan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Nomor 009/SK.SKM/APJATI/OKU/VIII/2023 Tentang Pengemasan Kompetensi Jabatan/Okupasi Caretaker 1, Houskeeper Untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia, Babysitter 1, Babysitter 1 Untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia, Childcare 1, Childcare 1 Untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia, Family Cook 1, Caretaker 1, Elderly Caretaker 1 Untuk Negara Tujuan Kerajaan Saudi Arabia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP-PD Wahyu Utama Sejahtera Mandiri (WUSM) dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Caretaker 1.